JAKARTA. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F- SPKEP) menuntut kenaikan upah minim sektoral provinsi (UMSP) dinaikkan pada tahun 2015 nanti. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat F- SPKEP, Bambang Surjono menuntut patokan bagi dewan pimpinan daerah mereka untuk menuntut kenaikan upah di kisaran 5%- 10%. Bambang mengatakan, besaran patokan angka tuntutan kenaikan sampai dengan batas maksimum 10% tersebut diberikan dengan memperhitungkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, harga BBM subsidi yang pekan kemarin dinaikkan oleh pemerintah sebesar Rp 2000 per liter.
Pekerja tambang tuntut kenaikan upah sampai 10%
JAKARTA. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F- SPKEP) menuntut kenaikan upah minim sektoral provinsi (UMSP) dinaikkan pada tahun 2015 nanti. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat F- SPKEP, Bambang Surjono menuntut patokan bagi dewan pimpinan daerah mereka untuk menuntut kenaikan upah di kisaran 5%- 10%. Bambang mengatakan, besaran patokan angka tuntutan kenaikan sampai dengan batas maksimum 10% tersebut diberikan dengan memperhitungkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, harga BBM subsidi yang pekan kemarin dinaikkan oleh pemerintah sebesar Rp 2000 per liter.