Pekerja tambang tuntut kenaikan upah sampai 10%



JAKARTA. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan dan Umum (F- SPKEP) menuntut kenaikan upah minim sektoral provinsi (UMSP) dinaikkan pada tahun 2015 nanti.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat F- SPKEP, Bambang Surjono menuntut patokan bagi dewan pimpinan daerah mereka untuk menuntut kenaikan upah di kisaran 5%- 10%.

Bambang mengatakan, besaran patokan angka tuntutan kenaikan sampai dengan batas maksimum 10% tersebut diberikan dengan memperhitungkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, harga BBM subsidi yang pekan kemarin dinaikkan oleh pemerintah sebesar Rp 2000 per liter.


"Kami berikan panduan ke daerah, soal berapa kenaikannya kami serahkan pembahasan ke daerah," kata Bambang kepada KONTAN Senin (24/11).

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta sementara itu berharap, agar dalam mengajukan tuntutan kenaikan UMSP, pekerja tidak asal. Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa kenaikan UMSP minimal harus 5% dari kenaikan UMP, dia berharap pekerja juga memperhitungkan faktor lain.

Salah satunya, beban pengusaha. Sarman mengatakan bahwa pada tahun 2015 nanti, pengusaha sektoral mendapatkan banyak beban.  Pertama, beban kenaikan tarif dasar listrik yang mulai diberlakukan oleh pemerintah September 2014 lalu.

Sedangkan beban ke dua, datang dari kenaikan harga BBM subsidi yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu. Sarman mengatakan bahwa kenaikan ke dua elemen tersebut telah memukul kalangan dunia usaha, termasuk usaha sektoral.

"Kenaikan itu menambah biaya operasional, apakah dengan ini pengusaha akan mengevaluasi ulang keuangan mereka dalam mata anggaran 2015, apakah mereka mampu menaikkan UMSP sampai 10% ini perlu dikomunikasikan dengan baik, supaya tidak ada yang dirugikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto