KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang salah satunya tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengotak-atik ketentuan soal pesangon yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka menyatakan pesangon merupakan komponen dan hak penting yang selaiknya harus diberikan kepada pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti kerja dengan alasan lain. Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia mengatakan, hak tersebut wajar diberikan karena pekerja merasa telah membantu pengusaha dalam mendapat keuntungan.
Pekerja tolak usulan revisi aturan pesangon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang salah satunya tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengotak-atik ketentuan soal pesangon yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka menyatakan pesangon merupakan komponen dan hak penting yang selaiknya harus diberikan kepada pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti kerja dengan alasan lain. Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia mengatakan, hak tersebut wajar diberikan karena pekerja merasa telah membantu pengusaha dalam mendapat keuntungan.