KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan perusahaan untuk memberikan insentif bagi para pekerja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota (Pilkada) tahun 2018, Rabu (27/6). Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada sebagai hari libur nasional. Untuk itu Kemnaker dalam surat edaran No. 3/2018 mengatur beberapa hal. Pertama, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja hari ini wajib diberikan insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan perusahaan untuk memberikan insentif bagi para pekerja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota (Pilkada) tahun 2018, Rabu (27/6). Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada sebagai hari libur nasional. Untuk itu Kemnaker dalam surat edaran No. 3/2018 mengatur beberapa hal. Pertama, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.