Pekerja yang bekerja hari ini wajib diberikan insentif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan perusahaan untuk memberikan insentif bagi para pekerja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota (Pilkada) tahun 2018, Rabu (27/6).

Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada sebagai hari libur nasional. Untuk itu Kemnaker dalam surat edaran No. 3/2018 mengatur beberapa hal.

Pertama, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.


Kedua, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin kedua. Surat edaran itu telah diteken oleh Menaker Hanif Dhakiri pada Selasa (26/6), kemarin.

Surat itu pun ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan kemudian disampaikan kepada bupati/walikota di wilayah masing-masing untuk segera dipatuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati