Pekerja yang Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU 2022, Ini Skemanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dari pemerintah. 

Penyaluran BSU tahap I sebesar Rp 600.000 sudah dimulai sejak 12 September 2022 lalu. Penyaluran BSU tahun 2022 ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

BLT subsidi gaji juga disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Namun, tidak semua pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan mendapatkan BSU memiliki rekening. Kalau ini yang terjadi, apakah pekerja bisa tetap mendapatkan BSU atau subsidi gaji?

Jangan cemas. Melansir indonesiabaik.id, BSU atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja meski belum memiliki rekening bank. Cara pencairannya dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. 

Berikut adalah skema pemberian BSU 2022 kepada para pekerja atau buruh. 

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mekanisme penyaluran BSU 2022 melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Inilah Tanda Jika Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair ke Rekening Pekerja

Skemanya yang dilakukan adalah melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

Kemudian, Kemnaker melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data.  Dalam proses ini, Kemnaker memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, hingga duplikasi data. 

Sedangkan, pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI bisa dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat. Adapun pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.

Namun, yang harus dipastikan, pekerja atau buruh memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker. 

Baca Juga: Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 senilai Rp 1,2 Juta

Mengutip laman Kemenaker, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022 3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh 4. Bukan PNS, TNI dan Polri 5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie