KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. “Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan (6/10).
Pekerja yang terkena PHK masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. “Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI – JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan (6/10).