Pekerjaan SKK Migas benahi bisnis migas



JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Amien Sunaryadi menjadi Kepala Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Amien menggantikan Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko.

\Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, tugas utama yang harus dia selesaikan dalam waktu singkat adalah pembenahan sistem, perbaikan hubungan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan KKKS, dan KKKS dengan kontraktor proyek. "Kalau itu diperbaiki lebih awal, maka kegiatan sektor hulu bisa lebih cepat dan pasti," kata Amin, Rabu (19/11).

Pekerjaan rumah lain yang juga harus diselesaikan adalah proyek-proyek  migas yang masih terhambat. Misalnya, proyek IDD Chevron, Blok East Natuna, Blok Masela, Train III Tangguh, dan banyak lagi. Lalu, perombakan  struktur SKK Migas dan sistem manajemen keuangan. "Tapi perombakannya tidak gede-gedean, sesuai kebutuhan saja," kata dia. 


Menurutnya, sistem yang baik ialah seperti sistem keuangan di Badan Layanan Umum (BLU) yang aset dan anggaran belanjanya masuk dalam aset negara. 

Ia menganggap rencana memasukan keuangan SKK Migas ke dalam APBN, tidak cocok dengan operasi SKK Migas. "Untuk dana operasional tetap di SKK Migas dan fleksibel," ujar dia. Saat ini, ada lebih dari 300 KKKS baik eksplorasi maupun produksi. KKKS tersebut di-support lebih oleh 1.500 kontraktor, sehingga jumlah transaksinya sangat banyak. "Perlu proses yang jelas tapi prudent, dengan pengambilan keputusan cepat. Maka dari itu industri migas akan mempunyai kepastian yang tinggi," jelas dia.

Menteri ESDM Sudirman Said menambahkan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Amien yang paling utama adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat, sehingga meningkatkan produksi minyak dan gas.

Ketua Indonesia Petroleum Association (IPA), Lukman Mahfoedz mengatakan, tugas Kepala SKK Migas baru adalah memperbaiki business relation antara pemerintah, SKK Migas, dengan KKKS. "Poin utamanya menjunjung production sharing contract (PSC) sebagai landasan bisnis migas," imbuh dia.

Lalu, Ketua SKK Migas juga mesti mendukung revisi Undang-Undang Migas yang belum kelar. "Entah nantinya SKK Migas berbentuk lembaga baru atau BUMN, yang penting harus ada kepastian hukum setelah dibubarkan MK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto