KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang ingin mempekerjakan kembali buruh maupun karyawan di kantor pasca Lebaran 2020 atau menyambut kondisi new normal, wajib mengikuti aturan di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 ini mengatur tata cara bagi perusahaan yang ingin mulai mempekerjakan kembali para karyawan mereka saat new normal dengan protokol kesehatan yang ketat. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyambut datangnya new normal, atau kembalinya aktivitas masyarakat pasca penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pekerjakan karyawan menjelang new normal, wajib ikuti Keputusan Menteri Kesehatan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang ingin mempekerjakan kembali buruh maupun karyawan di kantor pasca Lebaran 2020 atau menyambut kondisi new normal, wajib mengikuti aturan di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 328/2020 ini mengatur tata cara bagi perusahaan yang ingin mulai mempekerjakan kembali para karyawan mereka saat new normal dengan protokol kesehatan yang ketat. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyambut datangnya new normal, atau kembalinya aktivitas masyarakat pasca penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).