Pekerjakan tenaga asing, Bank Woori Saudara sudah dapat izin pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) mengaku sudah mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait pengangkatan direktur utama dan komisaris dari asing.

Dua manajemen dari asing ini adalah Choi Jung Hoon sebagai Direktur Utama Bank Woori Saudara dan Kim Dong Soo sebagai komisaris independen.

"Kami telah mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing atas nama Choi Jung Hoon berdasarakan surat menteri tenaga kerja No 071543/MEN/B/IMTA/2018 tanggal 15 Agustus 2018," kata I Made Mudiastra Direktur Bank Woori Saudara, ke BEI, Jumat (31/8).


Selain itu Choi Jung Hoon juga telah mendapatkan izin tinggal terbatas tertanggal 24 Agustus 2018. Dokumen diterima Choi Jung Hoon pada 30 Agustus 2018.

Selain itu Bank Woori Saudara juga telah mendapatkan izin memperkerjakan tenaga asing atas nama Kim Dong Soo berdasarakan surat Menteri Ketenagakerjaan No 075944/MEN/B/IMTA/218 tanggal 29 Agustus 2018. Dokumen diterima oleh Bank Woori pada 30 Agustus 2018.

Sebagai gambaran pengangkatan Choi Jung Hoon sebagai direktur utama telah berlaku efektif sejak 24 Agustus 2018. Selain itu pengangkatan Kim Dong Soo sebagai komisaris independen juga telah berlaku efektif sehak 29 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti