KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah aturan terbaru dalam rangka memperkuat pengawasan di industri sektor jasa keuangan yang didukung oleh data. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. "Melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP)," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Pekuat Pengawasan, OJK Telah Terbitkan Sejumlah Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah aturan terbaru dalam rangka memperkuat pengawasan di industri sektor jasa keuangan yang didukung oleh data. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. "Melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP)," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).