JAKARTA. Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang rupiah dan mengawasi pelaksanaannya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3). "Semua biaya di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local currency," kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar 95 dollar AS. Jumlah peti kemas yang keluar masuk di Indonesia per tahun kurang lebih 10 juta peti kemas ukuran 20 kaki (TEUs). Dengan pungutan THC sebesar 95 dollar AS, devisa yang terkuras untuk membayar THC sebesar 950 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,35 triliun.
Pelabuhan berkontribusi menguras devisa
JAKARTA. Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang rupiah dan mengawasi pelaksanaannya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3). "Semua biaya di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local currency," kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar 95 dollar AS. Jumlah peti kemas yang keluar masuk di Indonesia per tahun kurang lebih 10 juta peti kemas ukuran 20 kaki (TEUs). Dengan pungutan THC sebesar 95 dollar AS, devisa yang terkuras untuk membayar THC sebesar 950 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,35 triliun.