JAKARTA. Sebagai negara kepulauan, ironis memang bila impor ikan Indonesia selalu meningkat. Maka, alih-alih mendongkrak produksi ikan dalam negeri dan menyelamatkan nelayan lokal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat impor ikan hidup dan olahan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengklaim tengah mendata ulang kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan ada kekurangan produksi ikan dalam negeri, impor akan menjadi pilihan terakhir guna memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan di dalam negeri. Pemerintah akan memperketat impor ikan misalnya dengan membatasi pelabuhan yang boleh mengimpor ikan. Lalu, Badan Karantina Ikan akan memperketat pemeriksaan masuknya ikan hidup maupun ikan konsumsi. Selain itu, KKP juga bakal mengawasi distribusi dan mutu ikan di pasar tradisional.
Pelabuhan impor ikan akan dibatasi
JAKARTA. Sebagai negara kepulauan, ironis memang bila impor ikan Indonesia selalu meningkat. Maka, alih-alih mendongkrak produksi ikan dalam negeri dan menyelamatkan nelayan lokal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat impor ikan hidup dan olahan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengklaim tengah mendata ulang kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan ada kekurangan produksi ikan dalam negeri, impor akan menjadi pilihan terakhir guna memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan di dalam negeri. Pemerintah akan memperketat impor ikan misalnya dengan membatasi pelabuhan yang boleh mengimpor ikan. Lalu, Badan Karantina Ikan akan memperketat pemeriksaan masuknya ikan hidup maupun ikan konsumsi. Selain itu, KKP juga bakal mengawasi distribusi dan mutu ikan di pasar tradisional.