KONTAN.CO.ID - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya "menjewer" PT Hanson International Tbk. Mulai 28 Oktober 2019, Hanson dilarang menjalankan praktik pinjam meminjam dan penghimpunan dana jangka pendek karena dinilai melanggar Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan. Sebagai perusahaan properti, menurut Satgas, perusahaan milik pemain saham kawakan, Benny Tjokrosaputra, itu tak boleh menghimpun dana masyarakat laiknya praktik bisnis perbankan. Oleh karena itu, selain dihentikan, Satgas Waspada Investasi pun mewajibkan Hanson mengembalikan seluruh dana "nasabahnya" (Harian KONTAN, edisi 8 November 2019). Sejauh ini manajemen Hanson menyatakan siap mematuhi dan menjalankan titah Satgas. Meskipun mereka tetap berkeyakinan aktivitas pengumpulan dana ini masih dalam koridor legal-prosedural dan sudah melalui kajian sisi legalitas dan aspek hukum. Argumentasi lain, utang piutang ini dicatatkan dalam laporan keuangannya sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 1 dan PSAK No 55.
Pelajaran dari Hanson
KONTAN.CO.ID - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya "menjewer" PT Hanson International Tbk. Mulai 28 Oktober 2019, Hanson dilarang menjalankan praktik pinjam meminjam dan penghimpunan dana jangka pendek karena dinilai melanggar Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan. Sebagai perusahaan properti, menurut Satgas, perusahaan milik pemain saham kawakan, Benny Tjokrosaputra, itu tak boleh menghimpun dana masyarakat laiknya praktik bisnis perbankan. Oleh karena itu, selain dihentikan, Satgas Waspada Investasi pun mewajibkan Hanson mengembalikan seluruh dana "nasabahnya" (Harian KONTAN, edisi 8 November 2019). Sejauh ini manajemen Hanson menyatakan siap mematuhi dan menjalankan titah Satgas. Meskipun mereka tetap berkeyakinan aktivitas pengumpulan dana ini masih dalam koridor legal-prosedural dan sudah melalui kajian sisi legalitas dan aspek hukum. Argumentasi lain, utang piutang ini dicatatkan dalam laporan keuangannya sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 1 dan PSAK No 55.