KONTAN.CO.ID - Pada seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan seleksi ini. Sejak tahun 2028, LTMPT bertanggung jawab atas proses pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTN di Indonesia. Namun, setelah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudtistek), Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022, LTMPT tidak lagi melaksanakan proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) PTN.
Perubahan pelaksanaan seleksi masuk PTN 2023
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada hari Kamis minggu lalu (8/9), merilis peraturan terbaru pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023. Peraturan tersebut meliputi kriteria calon mahasiswa yang bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) hingga peraturan pelaksanaan Jalur Mandiri PTN. Berikut ini peraturan terbaru SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN tahun 2023, dirangkum dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek. SNMPTN 2023 1. Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran 2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya:- Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran, dan/atau
- Prestasi, dan atau
- Portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
- Tes secara mandiri
- Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.