KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, implementasi initial public offering (IPO) secara elektronik atau yang disebut e-IPO akan dimulai pada kuartal III-2020. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari pada konferensei pers virtual, Rabu (22/7). Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sistem e-IPO rencananya akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Pasar Modal ke-43 pada Agustus 2020. "Sejak saat itu, roll out implementasi bisa mulai dijalankan," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (23/7). Akan tetapi, sesuai ketentuan Penutup di Pasal 58 POJK 41 Tahun 2020, implementasi e-IPO memiliki masa transisi selama enam bulan sejak POJK berlaku. Artinya, aturan ini wajib dijalankan pada penawaran umum saham di Januari 2021. "Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO bersifat sukarela dan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan," ungkap Nyoman.
Pelaksanaan e-IPO akan dimulai pada Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, implementasi initial public offering (IPO) secara elektronik atau yang disebut e-IPO akan dimulai pada kuartal III-2020. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari pada konferensei pers virtual, Rabu (22/7). Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sistem e-IPO rencananya akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Pasar Modal ke-43 pada Agustus 2020. "Sejak saat itu, roll out implementasi bisa mulai dijalankan," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (23/7). Akan tetapi, sesuai ketentuan Penutup di Pasal 58 POJK 41 Tahun 2020, implementasi e-IPO memiliki masa transisi selama enam bulan sejak POJK berlaku. Artinya, aturan ini wajib dijalankan pada penawaran umum saham di Januari 2021. "Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO bersifat sukarela dan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan," ungkap Nyoman.