JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memastikan bahwa eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu. "Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3). Prasetyo tidak bisa memprediksi lama waktu penundaan itu. Dia hanya berharap agar semua gugatan hukum yang sedang diajukan oleh terpidana mati itu segera tuntas. Saat diingatkan kembali soal pernyataannya mengenai kesiapan kejaksaan melakukan eksekusi mati sudah sampai 90 persen, Prasetyo pun meralatnya.
Pelaksanaan eksekusi mati dipastikan ditunda
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memastikan bahwa eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu. "Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3). Prasetyo tidak bisa memprediksi lama waktu penundaan itu. Dia hanya berharap agar semua gugatan hukum yang sedang diajukan oleh terpidana mati itu segera tuntas. Saat diingatkan kembali soal pernyataannya mengenai kesiapan kejaksaan melakukan eksekusi mati sudah sampai 90 persen, Prasetyo pun meralatnya.