Pelaksanaan eksekusi mati dipastikan ditunda



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memastikan bahwa eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Penundaan dilakukan karena adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu.

"Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (18/3).

Prasetyo tidak bisa memprediksi lama waktu penundaan itu. Dia hanya berharap agar semua gugatan hukum yang sedang diajukan oleh terpidana mati itu segera tuntas. Saat diingatkan kembali soal pernyataannya mengenai kesiapan kejaksaan melakukan eksekusi mati sudah sampai 90 persen, Prasetyo pun meralatnya.


Politisi Partai Nasdem itu berkilah bahwa pernyataan itu disampaikannya pada saat para terpidana mati ini belum mengajukan gugatan hukum baru. Dia menyebutkan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso; dan terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui, tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, duo "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meski gugatan PTUN yang dilakukan duo "Bali Nine" tidak lazim, kata Prasetyo, kejaksaan tetap akan menunggu proses itu selesai.

Prasetyo memastikan bahwa proses eksekusi mati akan dilakukan secara bersamaan. Sebelumnya, ada 10 terpidana yang menanti eksekusi mati.

"Kita tunggu semua ajalah. Nanti kalau nggak bersamaan kan justru akan merepotkan kita. Kita inginnya supaya segera selesai semua," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, eksekusi untuk terpidana mati kasus narkotika akan dieksekusi pada Maret ini. Sejumlah persiapan pun sudah dilakukan, bahkan TNI ikut menjaga dengan berpatroli di sekitar Pulau Nusakambangan, tempat eksekusi kemungkinan akan dilakukan.

Prasetyo bahkan pernah mengatakan, persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati "Bali Nine" sudah 95 persen. Ia menyebutkan, kejaksaan juga telah menyiapkan lokasi eksekusi di Nusakambangan.

"Sedang dipersiapkan, mungkin 95 (persen). Tinggal sedikit," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie