KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis masih menjadi perhatian pelaku usaha dan investor. Sejumlah kalangan menyoroti potensi dampaknya terhadap kegiatan ekspor, margin perusahaan, hingga prospek emiten komoditas di pasar modal. Dampak akhir kebijakan terhadap perusahaan eksportir maupun emiten komoditas dinilai masih perlu dicermati lebih lanjut. Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara menjadi jauh lebih optimal. Jadi, bukan sebagai pengambilalihan penuh bisnis ekspor dari pelaku usaha dan bukan pula bagian dari upaya nasionalisasi. “Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter, Rabu (10/6).
Dalam PP No. 24 Tahun 2026, komoditas sumber daya alam strategis pada tahap awal meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor yang merujuk pada DSI. Menurut Piter, aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur model tata kelola ekspor maupun skema bisnis yang akan dijalankan DSI. Karena itu, kekhawatiran bahwa DSI akan mengambil alih seluruh proses ekspor dinilai berlebihan. Pasal 4 ayat 1 PP No. 24 Tahun 2026 menyebut tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lainnya. Jika mencermati ketentuan tersebut, perusahaan penghasil komoditas SDA strategis masih dapat menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana sebelumnya, mulai dari pengangkutan hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir. Perbedaannya, terdapat keterlibatan DSI dalam rangkaian proses tersebut, termasuk pada aspek pelaporan dan monitoring ekspor.
Baca Juga: Purbaya Optimistis DSI Dongkrak Setoran Pajak dari Ekspor SDA Dengan tata kelola tersebut, DSI berperan memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor agar penjualan komoditas strategis dapat memberikan penerimaan negara yang lebih optimal. “Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” katanya. PP tersebut juga memberikan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, maupun pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Terkait potensi dampak terhadap margin perusahaan, Piter menilai hal tersebut memang perlu dicermati investor. Namun, ruang penentuan margin oleh DSI tidak bisa dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas karena tetap mengacu pada harga internasional yang menjadi referensi pasar. “Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting. Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya. Ia menambahkan, pelaku usaha masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian. Meski PP No. 24 Tahun 2026 berlaku sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor melalui BUMN ekspor diberikan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan dan secara berkala selama masa transisi berlangsung. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah dapat menetapkan batas waktu baru sebelum tenggat akhir implementasi. “Masa transisi memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan mekanisme operasional. Evaluasi tiga bulan pertama juga bisa menjadi ruang koreksi apabila ada hambatan teknis,” kata Piter.
Menurutnya, investor sebaiknya tidak langsung mengambil skenario paling negatif terhadap emiten batubara, sawit, maupun ferro alloy sebelum aturan teknis diterbitkan. “PP ini baru kerangka besar. Dampak akhirnya akan sangat ditentukan oleh aturan teknis. Yang perlu dilakukan pelaku pasar adalah mencermati detail implementasi, bukan langsung mengambil skenario paling buruk,” katanya. Ia menambahkan, apabila dijalankan secara hati-hati, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat transparansi ekspor, memperbaiki monitoring devisa, serta menekan praktik under-invoicing. “Kuncinya ada pada komunikasi dan aturan teknis. Semakin jelas mekanisme DSI, semakin kecil ruang spekulasi negatif di pasar,” tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News