Pelaksanaan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Dinilai Perlu Aturan Turunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat telah mendapatkan mendapatkan lampu hijau untuk bisa melakukan pemutihan kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan  menengah (UMKM) dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut telah mengatur kriteria kredit UMKM yang bisa dihapustagihkan. Kendati begitu, pengamat menilai tetap diperlukan peraturan turunannya agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

Mengingat PP tersebut memiliki batas waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, Pengamat perbankan & praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan perlu dukungan dari regulator supaya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa cepat mengimplementasikan kebijakan hapus tagih UMKM.


“PP 47/2024 telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang. Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard,diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Arianto dalam keterangannya, Jumat (22/11)

Menurut Arianto, kriteria yang ditetapkan dalam PP tersebut sudah cukup tepat. Sebab, fokusnya pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan menyasar jumlah utang yang signifikan untuk UKM.

Baca Juga: Kredit UMKM Kembali Tumbuh Melambat di Oktober 2024

Adapun kriteria kredit macet yang bisa dihapustagihkan diantaranya kredit macet merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang programnya sudah selesai. Lalu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Arianto bilang, syarat kredit uang bisa diputihkan harus sudah hapus buku minimal llima tahun ditujukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Hanya saja, ia menilai efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan ketat dan verifikasi akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Untuk bisa mempercepat implementasi kebijakan tersebut, dia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan juga pemerintah. Untuk perbankan, bisa segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai dengan PP 47/2024. 

Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap status kredit debitur untuk memastikan kelayakan penghapusan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan prosedur. “Pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data debitur akurat dan mencegah penyalahgunaan,” kata Arianto.

Baca Juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp 158,6 Triliun hingga Akhir Oktober 2024

Adanya tim verifikasi dari pemerintah juga dapat menjadi pegangan atau bantalan bagi bank pelaksana hapus tagih UMKM di sisi kepastian hukum, sehingga lebih aman di kemudian hari, karena ada pihak pemerintah yang ikut terlibat verifikasi. Meskipun, dalam PP sudah tertulis bahwa direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat dan perbankan. “Pasalnya, saat ini masih ada yang belum memahami isi dari PP 47, terutama terkait kriteria dan syarat. Terakhir, pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul,” jelasnya. 

Dengan diimplementasikan PP 47/2024, Arianto dapat mendorong pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai kembali tanpa beban utang lama yang menghambat.

 “Dengan dihapusnya utang, pelaku UKM dapat memperbaiki likuiditas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas usaha. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial.” tandas Arianto.

Selanjutnya: AVIA Serap Capex Rp 244 Miliar Sepanjang Kuartal III 2024

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Dominan Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk