KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menegaskan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh BPJSTK. Direktur Kepesertaan BPJSTK E Ilyas Lubis mengatakan, bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka tak sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Baca Juga: Hingga April 2019, pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan capai 51 juta peserta
Pelaksanaan jaminan sosial untuk non-ASN harus dilakukan BPJSTK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menegaskan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh BPJSTK. Direktur Kepesertaan BPJSTK E Ilyas Lubis mengatakan, bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka tak sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Baca Juga: Hingga April 2019, pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan capai 51 juta peserta