KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Prestden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022. Salah satu isi Perpres itu menyebutkan bahwa selain bersifat bantuan sosial, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. Untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
Pelaksanaan Kartu Prakerja dalam Skema Normal Masih Tunggu Arahan Komite Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Prestden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022. Salah satu isi Perpres itu menyebutkan bahwa selain bersifat bantuan sosial, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. Untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.