Pelaksanaan Kartu Prakerja tinggal tunggu satu Perpres lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 yang menjadi payung regulasi bagi pelaksanaan program Kartu Prakerja. 

Namun, program masih belum akan efektif berjalan hingga satu Perpres lainnya diterbitkan, yaitu aturan yang membahas soal Project Management Officer (PMO). 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tanpa beleid tentang PMO tersebut maka pelaksanaan Kartu Prakerja belum bisa berjalan.


Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja  

“Perpres yang satu mengenai Kartu Prakerja itu sendiri (Perpres 36/2020). Yang kedua ini terkait PMO-nya. Jadi pelaksanaannya di sana,” tandas Airlangga, akhir pekan kemarin. 

Jika menilik isi Perpres 36/2020, masih diperlukan sejumlah aturan teknis untuk menuntun implementasi program jagoan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) ini. Besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif, serta ketentuan mengenai lembaga pelatihan masih perlu diatur lebih rinci melalui Peraturan Menko  bidang Perekonomian. 

Menko juga harus membentuk Komite Cipta Kerja, yang dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana. Nah, Manajemen Pelaksana ini lah yang memiliki tugas melaksanakan program Kartu Prakerja dan memiliki sejumlah fungsi. 

Fungsi tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur, penyelarasan program pelatihan di kementerian dan lembaga, pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha maupun pelaksanaan kerja sama dengan platform digital. 

Manajemen Pelaksana juga memiliki fungsi sebagai penyedia informasi pasar kerja, pelaksanaan pengembangan produk pelatihan, dan pengembangan proses bisnis dan sistem operasi. 

Baca Juga: Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja

Nantinya, Manajemen Pelaksana berkedudukan di Kemenko Perekonomian dan dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang ditetapkan oleh Airlangga selaku Ketua Komite. Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negari sipil (PNS) maupun PNS. 

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang nantinya diatur melalui Perpres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari