JAKARTA. Gelagatnya, pemerintah sulit bisa meraih dana US$ 1 miliar dari penerapan moratorium alias penghentian sementara penebangan hutan primer dan lahan gambut. Sebab, hingga kini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang moratorium hutan. Padahal dalam kesepakatan dengan Norwegia, moratorium berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012. Keterlambatan penerbitan Perpres yang kini sudah masuk di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akibat masih ada silang pendapat mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon. Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.
Pelaksanaan moratorium hutan tersandera peraturan presiden
JAKARTA. Gelagatnya, pemerintah sulit bisa meraih dana US$ 1 miliar dari penerapan moratorium alias penghentian sementara penebangan hutan primer dan lahan gambut. Sebab, hingga kini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang moratorium hutan. Padahal dalam kesepakatan dengan Norwegia, moratorium berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012. Keterlambatan penerbitan Perpres yang kini sudah masuk di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akibat masih ada silang pendapat mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon. Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.