JAKARTA. Investor yang akan membangun proyek infrastruktur silakan bersabar dulu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memang sudah terbit, Januari ini. Tapi aturan pelaksanaannya, masih belum siap. Dus, investor belum bisa serta merta memakai UU tersebut untuk proses pembebasan lahan. Nah, rancangan beleid petunjuk pelaksanaan UU Pengadaan Tanah tersebut saat ini masih dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelak, beleid ini akan berbentuk peraturan presiden (perpres). Walaupun beleid ini sudah ditunggu-tunggu, BPN tidak berani memastikan kapan Perpres tersebut akan terbit. "Draf awalnya diperkirakan baru selesai bulan depan," ujar Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha, kemarin.
Pelaksanaan pembebasan lahan proyek belum siap
JAKARTA. Investor yang akan membangun proyek infrastruktur silakan bersabar dulu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memang sudah terbit, Januari ini. Tapi aturan pelaksanaannya, masih belum siap. Dus, investor belum bisa serta merta memakai UU tersebut untuk proses pembebasan lahan. Nah, rancangan beleid petunjuk pelaksanaan UU Pengadaan Tanah tersebut saat ini masih dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelak, beleid ini akan berbentuk peraturan presiden (perpres). Walaupun beleid ini sudah ditunggu-tunggu, BPN tidak berani memastikan kapan Perpres tersebut akan terbit. "Draf awalnya diperkirakan baru selesai bulan depan," ujar Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha, kemarin.