Pelaksanaan pembebasan lahan proyek belum siap



JAKARTA. Investor yang akan membangun proyek infrastruktur silakan bersabar dulu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memang sudah terbit, Januari ini. Tapi aturan pelaksanaannya, masih belum siap.

Dus, investor belum bisa serta merta memakai UU tersebut untuk proses pembebasan lahan. Nah, rancangan beleid petunjuk pelaksanaan UU Pengadaan Tanah tersebut saat ini masih dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelak, beleid ini akan berbentuk peraturan presiden (perpres). Walaupun beleid ini sudah ditunggu-tunggu, BPN tidak berani memastikan kapan Perpres tersebut akan terbit. "Draf awalnya diperkirakan baru selesai bulan depan," ujar Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha, kemarin.


Kurnia menjelaskan dalam perpres tersebut, kelak akan mengatur lebih detail proses dan mekanisme pembebasan tanah. Mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan.

Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan BPN dalam proses pengadaan lahan.

Kelak, kepala daerah akan banyak berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembebasan lahan. Setiap pihak yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengajukan permohonan ke kepala daerah setempat.

Nanti, kepala daerah yang akan membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Nah, setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam proses pelaksanaan hingga proses pemantauan.

Kurnia mengatakan, proses pembebasan lahan maksimal akan memakan waktu 398 hari. Tapi bila lahan yang akan dibebaskan milik pemerintah, proses pengadaan lahan maksimal 60 hari saja.

Tim penilai

Dalam perpres ini juga akan mengatur lebih detail soal tim penilai ganti rugi pembebasan lahan. Nantinya, kata Kurnia, tim yang akan melakukan proses penilaian adalah pihak swasta yang dipilih dari proses tender barang dan jasa yang dilakukan BPN. Dengan adanya lelang tim penilai ini diharapkan proses penilaian ganti rugi atas tanah akan lebih adil dalam menaksir harga tanah dana yang bisa diterima oleh masyarakat.

Zaenal Mutaqin, Staf Bidang Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria menilai, seharusnya aturan teknis UU Pengadaan Tanah ini bisa melindungi posisi masyarakat yang tanahnya kelak harus diambil untuk kepentingan umum.

Ia mengingatkan banyak mekanisme yang akan berpotensi menjadi masalah dalam pelaksanaan pengadaan lahan. Salah satunya ialah mekanisme ganti rugi. Di UU Pengadaan Tanah, tidak ada jaminan bahwa dana ganti ruginya bisa siap dicairkan. Dus, ia pun berharap dalam Perpres ini mengatur soal jaminan pembayaran ganti rugi yang tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie