KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020). "Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam. Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2020 ditunda! Ini penjelasan Mendagri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020). "Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam. Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.