KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). "Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
Pelaksanaan Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 14 Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). "Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.