Pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat ganti lokasi tes maksimal 3 kali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini dimulai kembali setelah sebelumnya tertunda karena pandemi virus corona. Tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) rencananya akan dimulai pada 1 September mendatang. 

Sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus di laman sscn.bkn.go.id. Pada saat daftar ulang, peserta SKB hanya dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal sebanyak 3 (tiga) kali. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, kesempatan mengubah lokasi ujian ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta. 


Baca Juga: Halo PNS muda, ini tips untuk jadi pejabat Fungsional Perencana

"Ini kan ada semacam larangan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, atau antar provinsi. Baik dari yang zona merah maupun yang zona hijau. Jadi jangan sampai orang dari zona merah pergi ke zona hijau, atau sebaliknya. Maka disiasatilah untuk SKB ini orang yang ada di daerah itu kalau tes tidak harus pergi ke instansi yang dituju," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020). 

Ia mencontohkan sebagai berikut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkantor di Jakarta, sebelumnya, untuk mengikuti tes, peserta harus datang ke Jakarta. 

"Nah sekarang, misalnya ada peserta SKB yang ada di Surabaya, maka dia bisa tes di Surabaya. Nanti disediakan tempat di Kantor Regional atau Kantor UPT BKN. Kecuali kalau instansi itu menyelenggarakan tempat tes mandiri," kata Paryono.

Dengan demikian, kesempatan tiga kali untuk mengubah lokasi tes ini ditujukan untuk memudahkan peserta, sehingga tidak perlu berpindah terlalu jauh dari lokasinya dan juga mengurangi potensi penyebaran virus corona melalui pergerakan orang antar wilayah. "Jadi memang diarahkan ke lokasi terdekat di mana dia (peserta) berada saat itu," kata Paryono. 

Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi. Sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah. "Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB," kata Paryono. 

Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja. Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian.  "Sekarang ini peserta disuruh daftar dulu biar ketahuan, misalnya orang yang memilih di Kantor Regional Surabaya ada berapa sih, yang memilih di Jogja ada berapa. Nah, itu sebagai dasar untuk menentukan jadwal itu," kata Paryono.  

Sehingga, jadwal final akan keluar setelah semua peserta selesai melakukan proses daftar ulang, dan diestimasikan pada 1 September. 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu: 

Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020  Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020  Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020  Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020  Pelaksaan SKB: 1 September s.d. 12 Oktober 2020  Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020  Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020  Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020  Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .