KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi COVID-19 di beberapa negara termasuk di Indonesia masih dihantui ketidakpastian. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK. 01.07/menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020. Untuk itu, guna semakin menguatkan pelaksanaan arahan presiden, untuk tetap berkonsentrasi dan memassifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya, di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua. Mengingat dalam kegiatan bekerja dalam ruangan atau dalam perusahaan juga harus dibatasi jumlah karyawannya, maka 3T tentunya perlu untuk dilakukan dalam perusahaan baik kecil maupun besar. Terutama juga dalam pelaksanaan tracing atau pelacakan dalam sebuah perusahaan apabila ada karyawan yang positif.
Pelaksanaan tracing dalam perusahaan perlu bekerja sama dengan dinas kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi COVID-19 di beberapa negara termasuk di Indonesia masih dihantui ketidakpastian. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK. 01.07/menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020. Untuk itu, guna semakin menguatkan pelaksanaan arahan presiden, untuk tetap berkonsentrasi dan memassifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya, di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua. Mengingat dalam kegiatan bekerja dalam ruangan atau dalam perusahaan juga harus dibatasi jumlah karyawannya, maka 3T tentunya perlu untuk dilakukan dalam perusahaan baik kecil maupun besar. Terutama juga dalam pelaksanaan tracing atau pelacakan dalam sebuah perusahaan apabila ada karyawan yang positif.