JAKARTA. Asosiasi asuransi tidak menyetujui aturan yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus menjadi peserta Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah dua bulan aturan diberlakukan. Penolakan ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Revisi UU Asuransi. RDPU ini dihadiri oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dengan Komisi XI DPR-RI. "Jangan dipaksakan perusahaan asuransi harus jadi peserta, tidak perlu dipatok dulu bulannya. Menurut kami, dua bulan terlalu sempit," terang Ketua AAUI Cornelius Simanjuntak, Rabu (9/1). Ia meminta, paling tidak butuh waktu satu tahun bagi peserta asuransi untuk menjadi anggota LPP.
Pelaku asuransi menolak kepesertaan LPP
JAKARTA. Asosiasi asuransi tidak menyetujui aturan yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus menjadi peserta Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah dua bulan aturan diberlakukan. Penolakan ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Revisi UU Asuransi. RDPU ini dihadiri oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dengan Komisi XI DPR-RI. "Jangan dipaksakan perusahaan asuransi harus jadi peserta, tidak perlu dipatok dulu bulannya. Menurut kami, dua bulan terlalu sempit," terang Ketua AAUI Cornelius Simanjuntak, Rabu (9/1). Ia meminta, paling tidak butuh waktu satu tahun bagi peserta asuransi untuk menjadi anggota LPP.