KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa, terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Hal tersebut disampaikan oleh, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono bahwa LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, yang saat ini sedang berkembang. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan terkait tugas tersebut. Kalaupun memang nantinya mendapat mandat tersebut, LPS pun akan mempersiapkan hal tersebut setelah ada kepastian undang-undang. "Hanya saja, terkait kepastian mandat tersebut kemungkinan masih akan membutuhkan waktu. Mengingat, saat ini pembahasan terkait undang-undang lembaga penjamin polis asuransi tersebut belum ada," kata Dimas kepada kontan.co.id, Sabtu (13/2).
Pelaku Asuransi Menyebut Lembaga Penjamin Polis Perlu Untuk Melindungi Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa, terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Hal tersebut disampaikan oleh, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono bahwa LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, yang saat ini sedang berkembang. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan terkait tugas tersebut. Kalaupun memang nantinya mendapat mandat tersebut, LPS pun akan mempersiapkan hal tersebut setelah ada kepastian undang-undang. "Hanya saja, terkait kepastian mandat tersebut kemungkinan masih akan membutuhkan waktu. Mengingat, saat ini pembahasan terkait undang-undang lembaga penjamin polis asuransi tersebut belum ada," kata Dimas kepada kontan.co.id, Sabtu (13/2).