JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis asuransi salah satunya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Sesuai namanya, e-polis ini merupakan dokumen polis dalam bentuk elektronik yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk nasabah yang berisi kontrak perjanjian. Namun, faktanya, e-polis ini belum memiliki aturan hukum. Alhasil, keabsahannya di mata hukum dipertanyakan. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengungkapkan, ada kekhawatiran ketika terjadi sengketa kontrak hukum di polis asuransi dengan prosedur hukum. "Kami khawatir, secara hukum, e-polis itu tidak kuat. Masalahnya e-polis sudah diakui secara hukum belum? Ini kan belum diatur," ujarnya, kemarin.
Pelaku asuransi minta ada dasar hukum e-polis
JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis asuransi salah satunya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Sesuai namanya, e-polis ini merupakan dokumen polis dalam bentuk elektronik yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk nasabah yang berisi kontrak perjanjian. Namun, faktanya, e-polis ini belum memiliki aturan hukum. Alhasil, keabsahannya di mata hukum dipertanyakan. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengungkapkan, ada kekhawatiran ketika terjadi sengketa kontrak hukum di polis asuransi dengan prosedur hukum. "Kami khawatir, secara hukum, e-polis itu tidak kuat. Masalahnya e-polis sudah diakui secara hukum belum? Ini kan belum diatur," ujarnya, kemarin.