Pelaku asuransi umum setop biaya akuisisi berlebihan mulai Januari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepakat untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk jasa perantara produknya. Kesepakatan itu termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI berarti akan menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini sendiri mengatur tentang biaya akuisisi atau komisi untuk intermediary asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi yang dikenakan. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. 


Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akusisi setinggi-tingginya hanya boleh 25%.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan, kesepakatan ini berdasarkan adanya praktik engineering fee yang berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. 

Menurut dia, hal itu menyebabkan naiknya biaya usaha sehingga mengakibatkan semakin kecilnya margin usaha. “Akibatnya, biaya usaha meningkat sehingga margin langsung turun signifikan,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (5/1)

Jika hal tersebut dibiarkan, maka industri asuransi akan mengalami defisit usaha dan tidak menarik di mata investor. Menurut dia, selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk dalam akun komisi sehingga tidak dapat terdeteksi.

Asal tahu saja, berdasarkan catatan AAUI, jalur pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Disusul oleh jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

Untuk mengawasai terlaksananya kesepakatan tersebut, AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS). Tim ini betugas untuk menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. 

Dody sendiri akan berperan sebagai ketua tim WBS, sementara anggotanya adalah orang-orang yang tidak terikat kepada perusahaan-perusahaan anggota AAUI.

Apabila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi tertulis dengan tembusan OJK, rekomendasi kepada OJK untuk meninjau ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan.

“Hal tersebut adalah wajar mengingat semua perusahaan asuransi umum adalah anggota AAUI dan terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAUI," kata Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi