KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepakat untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk jasa perantara produknya. Kesepakatan itu termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019. Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI berarti akan menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Beleid OJK ini sendiri mengatur tentang biaya akuisisi atau komisi untuk intermediary asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi yang dikenakan. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi.
Pelaku asuransi umum setop biaya akuisisi berlebihan mulai Januari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepakat untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk jasa perantara produknya. Kesepakatan itu termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019. Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI berarti akan menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Beleid OJK ini sendiri mengatur tentang biaya akuisisi atau komisi untuk intermediary asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi yang dikenakan. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi.