KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan pelaku usaha penjualan digital wajib untuk mendaftar ke pemerintah. Hal itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Rancangan PP (RPP) itu sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Guna menyelaraskan berbagai kementerian dan lembaga, nantinya diperlukan rapat bersama. Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, untuk mengawasi perdagangan digital, penyelenggara wajib mendaftar. Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko digitalnya.
Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan pelaku usaha penjualan digital wajib untuk mendaftar ke pemerintah. Hal itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Rancangan PP (RPP) itu sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Guna menyelaraskan berbagai kementerian dan lembaga, nantinya diperlukan rapat bersama. Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, untuk mengawasi perdagangan digital, penyelenggara wajib mendaftar. Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko digitalnya.