KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis e-commerce lokal berharap Kementerian Keuangan menggelar uji publik rencana penerapan pajak e-commerce. Uji publik ini bertujuan agar penerapan pajak e-commerce tak memicu kontroversi serta bisa dicerna pelaku e-commerce. Menurut Aulia E Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), langkah tersebut penting bagi pebisnis online untuk mengetahui lebih lanjut isi dari rancangan aturan pajak e-commerce tersebut. Sebab hingga kini, pihaknya masih belum menerima rancangan aturan tersebut. "Kami ingin ada perlakuan sama antara marketplace dengan pebisnis online di media sosial," katanya, Selasa (30/1). Lantaran belum tahu isi rancangannya, ia belum bisa menduga jenis bisnis e-commerce mana yang bakal terkena pajak tersebut. Padahal Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (Pajak E-Commerce) bakal terbit pada akhir bulan ini.
Pelaku e-commerce menginginkan pajak ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis e-commerce lokal berharap Kementerian Keuangan menggelar uji publik rencana penerapan pajak e-commerce. Uji publik ini bertujuan agar penerapan pajak e-commerce tak memicu kontroversi serta bisa dicerna pelaku e-commerce. Menurut Aulia E Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), langkah tersebut penting bagi pebisnis online untuk mengetahui lebih lanjut isi dari rancangan aturan pajak e-commerce tersebut. Sebab hingga kini, pihaknya masih belum menerima rancangan aturan tersebut. "Kami ingin ada perlakuan sama antara marketplace dengan pebisnis online di media sosial," katanya, Selasa (30/1). Lantaran belum tahu isi rancangannya, ia belum bisa menduga jenis bisnis e-commerce mana yang bakal terkena pajak tersebut. Padahal Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (Pajak E-Commerce) bakal terbit pada akhir bulan ini.