KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah dapat menjamin perlakuan yang sama terkait pengenaan pajak, terhadap seluruh pelaku usaha online. Termasuk, pelaku toko online yang memasarkan jualannya lewat media sosial. Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga menilai, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan skema peraturan untuk pemungutan pajak baik bagi pelaku bisnis lewat sosial media ataupun marketplace offline. Pemerintah saat ini tengah mengodok rancangan tata cara perpajakan bagi pebisnis marketplace. “Jika perlakuan yang sama tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan," ujar Bima di Jakarta, Selasa (30/1).
Pelaku e-commerce minta perlakuan pajak adil dengan penjual di medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah dapat menjamin perlakuan yang sama terkait pengenaan pajak, terhadap seluruh pelaku usaha online. Termasuk, pelaku toko online yang memasarkan jualannya lewat media sosial. Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga menilai, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan skema peraturan untuk pemungutan pajak baik bagi pelaku bisnis lewat sosial media ataupun marketplace offline. Pemerintah saat ini tengah mengodok rancangan tata cara perpajakan bagi pebisnis marketplace. “Jika perlakuan yang sama tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan," ujar Bima di Jakarta, Selasa (30/1).