KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) terlihat malah menyulitkan para pelaku industri yang membutuhkan barang impor untuk kebutuhan bisnisnya. Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas. Beleid ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dan prosedur pelaksanaan Neraca Komoditas. Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Darmadi Durianto menyatakan, pada dasarnya Perprindo mendukung kebijakan Neraca Komoditas dari pemerintah.
Namun, harus diakui bahwa Neraca Komoditas dianggap belum sepenuhnya siap. Dalam hal ini, pebisnis yang hendak mengimpor barang acap kali mengalami hambatan dalam proses pengajuan impor sejak kebijakan tersebut berlaku. “Pengajuan impor tidak dapat diproses secara lancar karena berbagai alasan, misalnya data yang belum siap dan lain-lain,” ujar Darmadi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI tersebut, Rabu (24/5).
Baca Juga: Produsen AC Terdampak Kendala Sistem Neraca Komoditas Bagi pengusaha pendingin refrigerasi, ketika izin sulit didapat dan kegiatan impor sulit dilakukan, maka akan mempengaruhi produktivitas pabrik air conditioner (AC) karena banyak bahan baku produksi yang tidak dapat dibeli dari luar negeri, sehingga produksi bakal terhambat. Sebagai contoh, produsen AC membutuhkan baut dengan spesifikasi khusus yang sayangnya sekarang tidak bisa diimpor karena termasuk dalam produk yang memerlukan persetujuan impor besi baja dan turunannya. Pihak produsen sebenarnya sudah mencoba untuk mencari pabrik baut lokal. Namun, tidak ada pabrik baut lokal yang bisa memproduksi baut sesuai spesifikasi ataupun skala ekonomi yang diharapkan produsen AC. "Satu-satunya jalan adalah impor tetapi produk baut ini memerlukan persetujuan impor, karena diatur dalam Neraca Komoditas besi baja dan turunannya," ungkap Darmadi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman juga mengaku, pihaknya masih menemui kendala terkait persetujuan impor baja dan turunannya. Kendala ini disebabkan masalah sistem Neraca Komoditas lintas kementerian. “Jadi, masalah bukan karena Kemendag,” imbuh dia, Rabu (24/5). Dihubungi terpisah, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi bilang, Neraca Komoditas sebenarnya dimaksudkan agar para pelaku usaha cukup memasukan pengajuan izin impor melalui satu pintu, tanpa harus meminta rekomendasi dari kementerian teknis. Namun faktanya, kementerian teknis justru tidak menyediakan sistem Neraca Komoditas tersebut. Alhasil, para importir kesulitan mendapatkan izin impor yang ujung-ujungnya mengganggu kegiatan usaha. GINSI pun menyebut, masalah penerapan Neraca Komoditas ini sudah dibuatkan jalan keluarnya melalui revisi Perpres No. 32 Tahun 2022. Keberadaan Sistem Nasional Neraca Komoditas tidak menjadi masalah selama kementerian dan lembaga yang terkait kegiatan perdagangan internasional punya visi yang sama, yaitu memudahkan kegiatan usaha dan memperpendek alur birokrasi.
Para pelaku usaha atau asosiasi yang mewadahi para pengusaha semestinya dilibatkan sejak awal pembahasan Neraca Komoditas. “Jangan ujug-ujung sosialisasi tanpa diberi drafnya yang ternyata tidak sesuai, bahkan cenderung menyulitkan pelaku usaha,” kata Subandi, Kamis (25/5). Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ani Mulyati dan pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tidak menjawab pertanyaan Kontan terkait solusi penyelesaian berbagai kendala penerapan Neraca Komoditas.
Baca Juga: Neraca Transaksi Berjalan Berpotensi Berbalik Defisit Pada Tahun 2023 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat