KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2016 sampai sekarang, obat penangkal virus Demam Berdarah (DBD) dari tanaman Melaleuca Alternifolia atau tea tree, berusaha menembus izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal saat ini sudah ada perusahaan lokal yang telah mengantongi izin klinis dan mampu produksi masal obat tersebut. Perusahaan lokal yang berjibaku meminta izin edar tersebut adalah PT Neumedik Jaya, salah satu pemegang saham PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) sebanyak 5,25%. Digaungkannya lagi permintaan obat ini karena melihat fenomena kasus DBD yang menjangkit beberapa daerah di tengah mewabahnya Covid-19. Selain itu, obat ini ditengarai bisa menangkal gejala awal Corona. Baca Juga: Pratoto Raharjo, Direktur Itama Ranoraya (IRRA) yang piawai kembangkan dana di saham
Pelaku industri farmasi desak BPOM segera keluarkan izin edar obat penangkal DBD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2016 sampai sekarang, obat penangkal virus Demam Berdarah (DBD) dari tanaman Melaleuca Alternifolia atau tea tree, berusaha menembus izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal saat ini sudah ada perusahaan lokal yang telah mengantongi izin klinis dan mampu produksi masal obat tersebut. Perusahaan lokal yang berjibaku meminta izin edar tersebut adalah PT Neumedik Jaya, salah satu pemegang saham PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) sebanyak 5,25%. Digaungkannya lagi permintaan obat ini karena melihat fenomena kasus DBD yang menjangkit beberapa daerah di tengah mewabahnya Covid-19. Selain itu, obat ini ditengarai bisa menangkal gejala awal Corona. Baca Juga: Pratoto Raharjo, Direktur Itama Ranoraya (IRRA) yang piawai kembangkan dana di saham