KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memengaruhi industri rokok elektronik, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem industri tembakau alternatif. APVI menyoroti ketentuan standardisasi kemasan yang mewajibkan penggunaan warna tertentu serta membatasi pencantuman identitas merek dan visualisasi produk.
Baca Juga: Aturan Kemasan Polos Tuai Penolakan, Industri Khawatir Dampak Ekonomi Meluas Menurut organisasi tersebut, kemasan merupakan bagian penting dari identitas merek yang dibangun pelaku usaha melalui investasi dan pengembangan bisnis dalam jangka panjang. Jika kemasan polos diterapkan, nilai ekonomi yang melekat pada merek berpotensi berkurang dan daya saing pelaku usaha legal dapat tergerus. Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan usaha. "APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," ujar Garindra dalam pernyataan yang dikutip Senin (8/6/2026). APVI mengingatkan bahwa UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan aktivitas UMKM dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak memicu dampak berantai terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah. Selain berdampak pada pelaku usaha utama, APVI menilai kebijakan kemasan polos juga berpotensi memengaruhi sektor-sektor pendukung yang selama ini terlibat dalam rantai industri, seperti industri kreatif, percetakan kemasan, biro periklanan, jasa logistik, hingga jaringan distribusi.
Baca Juga: Industri Rokok Nilai Wacana Kemasan Polos Ancam Merek, Investasi, dan Lapangan Kerja Dalam public hearing yang digelar Kementerian Kesehatan pada Mei 2026, APVI bersama sejumlah asosiasi industri menyampaikan berbagai catatan terhadap substansi RPMK, terutama terkait penerapan
plain packaging, penggunaan warna Pantone 448 C, dan pembatasan identitas merek. APVI juga kembali mengingatkan keberatannya yang telah disampaikan sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan. Menurut organisasi tersebut, penerapan kemasan polos pada produk tembakau alternatif berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari meningkatnya peredaran produk ilegal, menyulitkan pengawasan, hingga membuka peluang lebih besar bagi akses anak-anak terhadap produk tersebut. Di luar isu kemasan polos, APVI turut menyoroti sejumlah wacana aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 lainnya, seperti pembatasan bahan tambahan serta pengaturan kadar tar dan nikotin.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi Menurut APVI, berbagai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap sektor usaha yang selama ini berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7839491/pelaku-industri-soroti-risiko-ekonomi-dari-penerapan-kemasan-polos-produk-tembakau-alternatif? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News