KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal dibahas DPR. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Kabarnya, RUU P2SK ini membuat para masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang. Mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia. Government Relation Manager Tokocrypto Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini, Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.
Pelaku Industri Kripto Ingin Masuk Pengaturan di RUU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri aset kripto ikut angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal dibahas DPR. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Kabarnya, RUU P2SK ini membuat para masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang. Mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia. Government Relation Manager Tokocrypto Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini, Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.