KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kripto menanti rencana pemerintah untuk menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Rencana itu dinilai positif meski Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2%. Wacana penghapusan PPN tersebut mencuat pasca pengaturan dan pengawasan perdagangan kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak Januari 2025 lalu Saat ini, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.
Pelaku Industri Menanti Realisasi Penghapusan PPN Transaksi Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kripto menanti rencana pemerintah untuk menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Rencana itu dinilai positif meski Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2%. Wacana penghapusan PPN tersebut mencuat pasca pengaturan dan pengawasan perdagangan kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak Januari 2025 lalu Saat ini, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.