KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri. Harga gas ini bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Rencana ini menjadi angin segar bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar dan menjadi beban pokok yang selama ini tinggi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono mengatakan bahwa penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu bisa memberikan potensi penghematan 2,5%-7,5% bagi pelaku industri petrokimia di sektor hulu. Baca Juga: Harga Gas Rendah, Industri Manufaktur Siap Mengalap Berkah premium
Pelaku industri menyambut rencana penurunan harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri. Harga gas ini bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas. Rencana ini menjadi angin segar bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar dan menjadi beban pokok yang selama ini tinggi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono mengatakan bahwa penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu bisa memberikan potensi penghematan 2,5%-7,5% bagi pelaku industri petrokimia di sektor hulu. Baca Juga: Harga Gas Rendah, Industri Manufaktur Siap Mengalap Berkah premium