KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perbankan syariah meminta agar batasan wajib spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induk konvensionalnya diundur. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2023. Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off
Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perbankan syariah meminta agar batasan wajib spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induk konvensionalnya diundur. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2023. Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off