KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri plastik mendesak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dipercepat, pasalnya pasar dalam negeri kini disebut semakin dibanjiri barang impor yang menekan industri plastik hulu, intermediate dan hilir. Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman dengan tegas mengatakan, Permendag No.36 Tahun 2023, sangat penting sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha dan investasi pengaturan impor produk plastik. "Peraturan ini untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam impor produk plastik, maka itu harus dipercepat. Ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang regulasi yang harus mereka patuhi saat mengimpor dan/atau memproduksi produk plastik," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Pelaku Industri Plastik Keluhkan Merebaknya Barang Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri plastik mendesak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dipercepat, pasalnya pasar dalam negeri kini disebut semakin dibanjiri barang impor yang menekan industri plastik hulu, intermediate dan hilir. Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman dengan tegas mengatakan, Permendag No.36 Tahun 2023, sangat penting sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha dan investasi pengaturan impor produk plastik. "Peraturan ini untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam impor produk plastik, maka itu harus dipercepat. Ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang regulasi yang harus mereka patuhi saat mengimpor dan/atau memproduksi produk plastik," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (16/2).
TAG: