KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang biasa dikenal Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020 lalu. Lewat rancangan beleid ini, pemerintah mengubah beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Swasti Kartikaningtyas mengatakan pihaknya kurang menyetujui adanya penghapusan klausul yang menyatakan adanya keharusan bagi penanam modal asing untuk membentuk badan hukum Indonesia bersama pelaku usaha perkebunan dalam negeri sebelum melakukan usaha perkebunan.
Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang biasa dikenal Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020 lalu. Lewat rancangan beleid ini, pemerintah mengubah beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Swasti Kartikaningtyas mengatakan pihaknya kurang menyetujui adanya penghapusan klausul yang menyatakan adanya keharusan bagi penanam modal asing untuk membentuk badan hukum Indonesia bersama pelaku usaha perkebunan dalam negeri sebelum melakukan usaha perkebunan.