JAKARTA. perusahaan minyak kelapa sawit wajib memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil atau (ISPO) dalam waktu enam bulan setelah Peraturan Menteri Pertanian terkait ini disahkan. Namun batas akhir mandatori ISPO ini mendapat tentangan dari Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), yang menganggap mandatori tidak efektif. Achmad Mangga Barani, pengurus FP2SB mengatakan, idealnya, perusahaan minyak kelapa sawit tidak dibatasi waktu untuk bisa memiliki ISPO. Apalagi jika harus termuat dalam Permentan karena dinilai tidak efektif yang setiap tahunnya harus diperbaharui. "Sebaiknya tidak ada batasan waktu. Dibebaskan saja kapan perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO karena kapasitas setiap perusahaan berbeda-beda," tandas Mangga Barani.
Pelaku industri sawit tolak pembatasan waktu ISPO
JAKARTA. perusahaan minyak kelapa sawit wajib memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil atau (ISPO) dalam waktu enam bulan setelah Peraturan Menteri Pertanian terkait ini disahkan. Namun batas akhir mandatori ISPO ini mendapat tentangan dari Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), yang menganggap mandatori tidak efektif. Achmad Mangga Barani, pengurus FP2SB mengatakan, idealnya, perusahaan minyak kelapa sawit tidak dibatasi waktu untuk bisa memiliki ISPO. Apalagi jika harus termuat dalam Permentan karena dinilai tidak efektif yang setiap tahunnya harus diperbaharui. "Sebaiknya tidak ada batasan waktu. Dibebaskan saja kapan perusahaan minyak kelapa sawit memiliki ISPO karena kapasitas setiap perusahaan berbeda-beda," tandas Mangga Barani.