KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 dan memfokuskan kebijakan pada penguatan penindakan rokok ilegal. Langkah yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai memberi ruang bagi industri hasil tembakau untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan. Pelaku industri menilai kebijakan tersebut realistis, terutama karena peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut stabilitas tarif cukai dapat membantu industri legal tetap beroperasi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku usaha resmi. Menurut Benny, keberhasilan kebijakan cukai 2026 sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukum. Ia menilai peredaran rokok ilegal sudah berada pada level kejahatan serius karena merugikan keuangan negara, mengganggu industri legal, dan berdampak pada aspek kesehatan. "Karena itu, penindakan perlu dilakukan secara tegas dan menyasar produsen ilegal berskala besar agar menimbulkan efek jera." ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026). Di sisi lain, Gaprindo mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan wacana penambahan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai rokok. Wacana ini sebelumnya disebut-sebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal. Namun, menurut industri, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan jika tidak disimulasikan secara matang.
Baca Juga: Gudang Garam Beberkan Strategi Hadapi Cukai Rokok Tinggi dan Isu PHK Benny menilai penambahan layer dapat memicu pergeseran konsumsi atau downtrading, tergantung pada level tarif yang ditetapkan. Jika tarif pada layer baru terlalu rendah, konsumen bisa beralih dari produk dengan tarif lebih tinggi, yang justru menekan penerimaan negara. Sebaliknya, jika tarifnya terlalu tinggi, tujuan menarik pelaku ilegal ke sektor legal tidak akan tercapai.
Data pemerintah menunjukkan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 1,4 miliar batang, naik 77,3% dibandingkan 2024. Namun, pada saat yang sama, produksi hasil tembakau nasional tercatat turun sekitar 3 persen secara tahunan, yang turut memengaruhi kinerja penerimaan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News