KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong keseimbangan antara pertumbuhan sektor manufaktur dengan kelestarian lingkungan. Di tengah pertumbuhan positif sektor industri nonmigas sebesar 3,67%, dengan sisi penyerapan tenaga kerja meningkat sebanyak 1,2 juta orang, Kemenperin juga terus berupaya agar industri nasional bertransformasi menuju industri hijau. “Melalui upaya transformasi tersebut, kami mengharapkan sektor manufaktur berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di situs Kemenperin, Selasa (17/5).
Agus menuturkan, upaya pembangunan industri hijau dapat dijalankan dengan dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada (
greening the brown Industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (
developing the new green industry).
Baca Juga: Kadin Mendorong Dunia Usaha Menerapkan ESG Untuk mendorong percepatan implementasi industri hijau yang berdaya saing, Kemenperin memiliki program prioritas seperti peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan (material hijau), dan produk hijau. Selanjutnya, percepatan implementasi juga didorong melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih serta energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (
reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau (
Green Jobs). “Program-program prioritas yang telah dilakukan kami harapkan dapat terus meningkatkan daya saing sektor industri tanpa mengorbankan fungsi lingkungan hidup dan terjaminnya kesehatan masyarakat,” jelas Agus. Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, guna mewujudkan industri yang ramah lingkungan, BSKJI Kemenperin telah menyusun 9 inisiatif kunci dalam kebijakan industri hijau yaitu penyusunan standar dan sertifikasi industri hijau (SIH), penghargaan industri hijau (PIH), serta program penurunan gas rumah kaca dan pembangunan rendah karbon (PRK). Kemudian, percepatan efisiensi energi, air, dan pemanfaatan EBT, pengusulan fasilitasi fiskal dan non-fiskal, penerapan ekonomi sirkular, pembangunan kawasan industri hijau, pengembangan IKM hijau, dan yang terakhir pengembangan jasa industri baru dan hijau.
Baca Juga: Oleh-oleh Jokowi dari Negeri Uwak Sam “Sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara Rp 3,2 Triliun dan penghematan air setara Rp 169 Miliar,” ujar Doddy. Doddy menambahkan, Kemenperin juga terus mendorong program dan kebijakan fasilitasi fiskal dan nonfiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen mendukung penguatan industri hijau secara berkesinambungan. “Dengan demikian, upaya ini dapat menjadi katalis percepatan pertumbuhan industri hijau menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing industri nasional secara global,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto