KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat pemerintah menggenjot ekonomi saat pandemi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneken beleid untuk bea masuk impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pelaku industri hulu tekstil meyakini hal tersebut dapat membantu sektor industri itu yang selama ini kepayahan dalam menghadapi serbuan impor produk tekstil. Tiga beleid yakni Peraturan Menteri Keuangan No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020 langsung diteken beberapa waktu lalu. Dalam aturan tersebut, jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Baca Juga: Terdampak Covid-19, Mega Perintis (ZONE) prediksi penurunan pendapatan 25%
Pelaku industri TPT sebut penetapan bea masuk tekstil impor tetap perlu dipantau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat pemerintah menggenjot ekonomi saat pandemi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneken beleid untuk bea masuk impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pelaku industri hulu tekstil meyakini hal tersebut dapat membantu sektor industri itu yang selama ini kepayahan dalam menghadapi serbuan impor produk tekstil. Tiga beleid yakni Peraturan Menteri Keuangan No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020 langsung diteken beberapa waktu lalu. Dalam aturan tersebut, jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Baca Juga: Terdampak Covid-19, Mega Perintis (ZONE) prediksi penurunan pendapatan 25%