KONTAN.CO.ID - Di kedinamisan teknologi digital, tantangan baru pun turut muncul, salah satunya adalah praktik judi daring (online/judol) yang kian marak. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa total dana yang digunakan untuk transaksi judi daring selama kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Angka tersebut menjadi peringatan karena transaksi tersebut tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi negara dan menyengsarakan masyarakat. Menyikapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi pencegahan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kompleksitas judi daring kian berkembang, seiring dengan kreativitas pelaku yang terus memperbarui modus operandi. Friderica mengungkapkan, sejumlah modus baru telah ditemukan termasuk penyamaran situs perjudian sebagai laman edukatif seperti portal dongeng anak-anak, serta penggunaan saluran alternatif seperti deposit pulsa dan rekening yang telah lama tidak aktif (rekening dormant). Tidak hanya itu, skema pencucian uang juga dilakukan dengan memanfaatkan jasa penukaran valuta asing (money changer) serta transaksi ekspor-impor fiktif guna mengaburkan jejak aliran dana.
Pelaku Judi Daring Kian Kreatif, OJK Tingkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - Di kedinamisan teknologi digital, tantangan baru pun turut muncul, salah satunya adalah praktik judi daring (online/judol) yang kian marak. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa total dana yang digunakan untuk transaksi judi daring selama kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Angka tersebut menjadi peringatan karena transaksi tersebut tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi negara dan menyengsarakan masyarakat. Menyikapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi pencegahan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kompleksitas judi daring kian berkembang, seiring dengan kreativitas pelaku yang terus memperbarui modus operandi. Friderica mengungkapkan, sejumlah modus baru telah ditemukan termasuk penyamaran situs perjudian sebagai laman edukatif seperti portal dongeng anak-anak, serta penggunaan saluran alternatif seperti deposit pulsa dan rekening yang telah lama tidak aktif (rekening dormant). Tidak hanya itu, skema pencucian uang juga dilakukan dengan memanfaatkan jasa penukaran valuta asing (money changer) serta transaksi ekspor-impor fiktif guna mengaburkan jejak aliran dana.
TAG: