KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang baru menuai penolakan dari para pegiat pers. Tak terkecuali pelaku pers dengan media siaran platform digital. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan, isi RUU Penyiaran tersebut merupakan suatu kemunduran di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan ke bentuk-bentuk yang adaptif terhadap teknologi. Termasuk konten Bocor Alus yang merupakan turunan dari produk jurnalistik yang dimuat dalam Majalah Tempo. Dia tegas menolak larangan terhadap penayangan karya jurnalistik investigasi.
Pelaku Jurnalistik Sebut Isi Draf RUU Penyiaran Kekang Kebebasan Pers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang baru menuai penolakan dari para pegiat pers. Tak terkecuali pelaku pers dengan media siaran platform digital. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan, isi RUU Penyiaran tersebut merupakan suatu kemunduran di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan ke bentuk-bentuk yang adaptif terhadap teknologi. Termasuk konten Bocor Alus yang merupakan turunan dari produk jurnalistik yang dimuat dalam Majalah Tempo. Dia tegas menolak larangan terhadap penayangan karya jurnalistik investigasi.