KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita telah ramah menjadi sorotan. Bahkan Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan pelaku pengurangan isi kemasan minyak goreng dari 1.000 ml menjadi 800 ml. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AWI sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi Minyakita yang dikemas oleh PT ARN. Perusahaan tersebut mengemas Minyakita tidak sesuai dengan tulisan yang tertera pada kemasan. Baca Juga: Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita
Pelaku Kecurangan Minyakita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita telah ramah menjadi sorotan. Bahkan Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan pelaku pengurangan isi kemasan minyak goreng dari 1.000 ml menjadi 800 ml. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AWI sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi Minyakita yang dikemas oleh PT ARN. Perusahaan tersebut mengemas Minyakita tidak sesuai dengan tulisan yang tertera pada kemasan. Baca Juga: Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita