JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Aparat penegak hukum untuk diberikan ruang lebih untuk menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5) ini. "Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena ini mengancam dan membahayakan jiwa anak," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Pelaku kejahatan seksual kini bisa dikebiri kimia
JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Aparat penegak hukum untuk diberikan ruang lebih untuk menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5) ini. "Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena ini mengancam dan membahayakan jiwa anak," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara.